Bagaimana tata cara utk mengajukan gugat cerai menurut UU Perkawinan
No. 1 thn 1974 pasal 40 ayat 2? Seandainya gugatan yang diajukan gugur /
ditolak, apakah alasan yg sama masih bisa dipakai sebagai gugatan
berikutnya? Pasal 40 mengatur tentang gugatan perceraian mengenai
putusnya perkawinan serta akibatnya sedangkan tata cara untuk mengajukan
gugat cerai akan diuraikan lebih lanjut dibawah ini.
Menurut Pasal 14 UU Perkawinan seorang suami yang telah melangsungkan
perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya,
mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi
pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai
alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang
untuk keperluan itu. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat
tersebut dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian
tersebut.
Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk
menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan (Pasal 19
disebutkan dibawah) dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri
yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi
dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan
perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan
tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan
kepada pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan
pencatatan perceraian.
Disamping itu pasal 19 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok; pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya
kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat.
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau
tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat (Pasal 20 (1), (2), (3)
UU Perkawinan).
Jika gugatan perceraian karena alasan salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah karena hal lain di luar kemampuannya maka
diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Gugatan
tersebut dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak
tergugat meninggalkan rumah. Gugatan dapat diterima apabila tergugat
menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah
kediaman bersama (Pasal 21).
Dalam hal gugatan karena alasan antara suami dan isteri terus menerus
terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup
rukun lagi dalam rumah tangga maka gugatan diajukan kepada Pengadilan di
tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat diterima apabila telah cukup
jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran
itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat
dengan suami isteri itu (Pasal 22).
Menurut Pasal 23 UU Perkawinan gugatan perceraian karena alasan salah
seorang dari suami isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau
hukuman yang lebih berat, maka untuk mendapatkan putusan perceraian,
sebagai bukti penggugatan cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan
yang memutus perkara disertai keterangan yang mengatakan bahwa putusan
itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat
atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,
Pengadilan dapat mengizinkan suami isteri tersebut tidak tinggal dalam
satu rumah. Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan
penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat:
- Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri.
Mengenai gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal
sebelum adanya putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian itu.
Gugatan diajukan dengan alasan yang sama maka tidak akan diterima oleh
Pengadilan. Jika gugatan akan diajukan kembali maka harus dengan
alasan-alasan yang berbeda dengan alasan yang sebelumnya.
Apabila saudara belum memahami sepenuhnya mengenai artikel ini, atau memiliki problematikan hukum yang berkaitan dengan tema/ judul artikel kami, maka saudara dapat berkonsultasi langsung pada kami atau menghubungi kontak kami yang tertera pada blog.
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar