KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Senin, 03 Oktober 2016

KISI- KISI SOAL UAS Pengantar Ilmu Hukum



Fakultas                                  : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP BANTEN RAYA
Jurusan/Program Studi           : Administrasi Negara
Mata Kuliah                             : Pengantar Ilmu Hukum
SKS                                         : 3 sks
Semester                                : I (satu)
Dosen                                      : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                               : LISAN
KISI- KISI SOAL UJIAN
1.    Aristoteles menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, jelaskan maksud dari istilah tersebut? Dan alasan apa yang mendorong manusia untuk bermasyarakat?
2.    Menurut Prof. Mr. Dr. L J van Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Kendati demikian banyak sarjana hukum mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum. Uraikan satu definisi hukum, dan dari siapa definisi tersubut dibuat?
3.    Kendati tidak dapat ditarik definisi yang sama tentang apa itu hukum, namun Dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi berupa kesamaan  unsur-unsurnya, sebutkan unsur-unsur hukum?
4.    Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?
5.    Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang Tujuan hukum  Antara lain adalah Teori Etis dan teori utilitis. Jelaskan yang dimaksud kedua teori tersebut..?
6.     Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu, Justitia distributive dan Justitia Commutativa, jelaskan maksud keduanya.. ?
7.    Sumber hukum formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan. Sebutkan sumber hukum formil ?
8.    Berikan penjelasan mengeni apa itu subjek hukum dan objek hukum, serta perbedaan peristiwa hukum dan perbuatan hukum  ?
9.    Dimanakah letak Asas hukum menurut Prof. Sudokno ? dalam hal terjad konflik dalam peraturan perundang-undangan asas apa yang dipergunakan? Jelaskan!
10.  Dalam konsep besar sistem hukum dunia Indonesia cenderung menganut sistem hukum apa ? jelaskan pula perbedaan mendasar antara sistem hukum anglo saxon sengan erola continental?
11.  Berikan pendapat anda mengenai penegakan hukum di indonesia dalam sudut pandang konsep Das sollen dengan das sein?