Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ? Pada Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikatakan bahwa: (1) Perceraian
hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah
pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus
ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup
rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Alasan-alasan perceraian sendiri diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 (PP No.9/1975) yang berbunyi: Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Untuk perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf b. (PP No.9/1975) diatur tersendiri pada Pasal 21 (PP No.9/1975) yaitu: (1) Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b, diajukan kepada Pengadilan ditempat kediamanpenggugat. (2) Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. (3) Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP No.9/1975 bila
suami Anda tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda dapat mengajukan
gugatan di pengadilan wilayah tempat tinggal Anda. Kemudian apabila anda
hendak mengajukan gugatan perceraian namun sedang berada di luar
negeri, maka anda dapat menguasakannya melalui Surat kuasa kepada
Advokat ataupun saudara anda dengan menggunakan Kuasa Insidentil, dimana
domisili kuasa hukum anda ataupun yang diberikan kuasa, dapat dipilih
sebagai domisili anda sebagai Penggugat. Hal ini sesuai denganPasal 123 ayat (1) HIR yang berbunyi: (1) Bilamana
dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa,
yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa,
kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga
memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan
dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan
dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang
demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Jadi, apabila seseorang ingin beracara di peradilan perdata, iadapat
mewakilkan kepada seorang Advokat atau seseorang yang bukan Advokat.
Proses persidangan perceraian dapat dilaksanakan walaupun suami Anda
tidak hadir meski telah dipanggil secara patut dalam proses persidangan
perceraian tersebut, hal ini sejalan dengan Pasal 125 HIR ayat (1) yang
menyatakan bahwa: “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu
akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu
diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada
pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan”.
Apabila saudara belum memahami sepenuhnya
mengenai artikel ini, atau memiliki problematikan hukum yang berkaitan dengan
tema/ judul artikel kami, maka saudara dapat berkonsultasi langsung pada kami
atau menghubungi kontak kami yang tertera pada blog.
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar