Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
A. Definisi Perbuatan Melawan Hukum
![]() |
Sumber: http://www.google.com |
Sejak tahun 1919 tersebut di negeri Belanda dan demikian juga di
Indonesia, perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas yakni
mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan salah satu dari berikut:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
.
Berikut ini penjelasannya untuk masing-masing kategori sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang
diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak sebagai
berikut:
a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
c. Hak atas kebebasan
d. Hak atas kehormatan dan nama baik
2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu
kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum
tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah
diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan
melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah
terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian
tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan
hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan
dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan
istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan
melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan
orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis
mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena
tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau
keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan
masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh
masyarakat yang bersangkutan.
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan
melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang
yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Dalam ilmu hukum dikenal ada tiga kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan dan kelalaian)
3. Perbuatan Hukum karena kelalaian.
B. Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Berikut ini penjelasan dari masing-masing unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan si pelakunya.
Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan,
baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam
arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padalah ia berkewajiban
untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena
ada juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu terhadap
perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat
dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang
terdapat dalam kontrak.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak
tahun 1919, unsur melawan hukum itu diartikan dalam arti yang
seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai beriku:
a. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
d. Perbuatan yang betentangan dengan kesusilaan (goedezeden) atau
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan
(sechuld) dalam suatu perbuatan melawan hhukum maka perlu diketahui
bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap
oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan
tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
- Ada unsur kesengajaan, atau
- Ada unsur kelalaian
- Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf seperti keadaan overmahct, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
4. Adanya kerugian bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat
agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan.
Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian
materiil maka kerugian karena melawan hukum di samping kerugian
materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang
juga akan dinilai dengan uang.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dan kerugian yang
ditumbulkan juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu hubungan
faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara
faktual (causation in fact) hanya merupakan masalah “fakta” atau
apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan
timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual asalkan
kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya.
C. Dasar Hukum Beserta Isi Pasalnya
a. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian tersebut”.
b. Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang
disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh
kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
c. Pasal 1367 KUHPerdata
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang
disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang
disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang
disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal terhadap mereka dan
terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang lain untuk
mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian
yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di
dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab atas
kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka
selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang-orang
tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu
membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana
mereka seharusnya bertanggung jawab itu.”
D. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum
- Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
- Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
- Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Apabila saudara belum memahami sepenuhnya
mengenai artikel ini, atau memiliki problematikan hukum yang berkaitan dengan
tema/ judul artikel kami, maka saudara dapat berkonsultasi langsung pada kami
atau menghubungi kontak kami yang tertera pada blog.
Terimakasih..
Referensi:
1. Muchsin, H. Ikhtisar Ilmu Hukum. Jakarta. BP IBLAM. 2006
2. KUHPerdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar