KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Minggu, 21 Agustus 2016

Kisi-Kisi UTS Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum



Fakultas                                  : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi          : Administrasi Negara
Mata Kuliah                             : Pengantar Ilmu Hukum 
SKS                                         : 3 sks
Semester                                : I (satu)
Dosen                                      : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                               : TERTUTUP
SOAL UJIAN
1.    Aristoteles menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, jelaskan maksud dari istilah tersebut? Dan alasan apa yang mendorong manusia untuk bermasyarakat?
2.    Menurut Prof. Mr. Dr. L J van Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Kendati demikian banyak sarjana hukum mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum. Uraikan satu definisi hukum, dan dari siapa definisi tersubut dibuat?
3.    Kendati tidak dapat ditarik definisi yang sama tentang apa itu hukum, namun Dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi berupa kesamaan  unsur-unsurnya, sebutkan unsur-unsur hukum?
4.    Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?
5.    Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang Tujuan hukum  Antara lain adalah Teori Etis dan teori utilitis. Jelaskan yang dimaksud kedua teori tersebut..?
6.     Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu, Justitia distributive dan Justitia Commutativa, jelaskan maksud keduanya.. ?
7.    Sumber hukum formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan. Sebutkan sumber hukum formil ?
8.    Peristiwa pembakaran Cafe malam dan gudang miras di daerah kampung nambo, kabupaten Serang oleh masyarakaat setempat menimbulkan pro kontra di masyarakat, sikap tersebut diambil karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dari pemerintah setempat. Setelah peristiwa tersebut, pemilik Cafee dan gudang miras melaporkan perisiwa tersebut ke Polres Serang, hingga kemudian banyak warga dan tokoh masyarakat yang di panggil untuk di periksa, dan beberapa ditetapkan sebagai tersangka, warga masyarakat didampingi oleh Advokat Mohamad Yusup, SH. LLM yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim. Dan hingga kimi maslah tersebut masih dalam penyidikan kepolisian.
Pertanyaan:
Adakah pelanggaran Kaedah dalam kasus tersebut? Jelaskan!
Menurut anda penegakan hukum seperti apakah yang tepat dalam kasus tersebut?


·         HP dan Tas ditinggal di meja pengawas