Fakultas :
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah :
Pengantar Ilmu Hukum
SKS :
3 sks
Semester :
I (satu)
Dosen : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian :
TERTUTUP
SOAL
UJIAN
1. Aristoteles
menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, jelaskan maksud dari istilah
tersebut? Dan alasan apa yang mendorong manusia untuk bermasyarakat?
2.
Menurut Prof. Mr. Dr. L J van Apeldoorn, adalah tidak
mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Kendati demikian banyak sarjana
hukum mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum. Uraikan satu definisi
hukum, dan dari siapa definisi tersubut dibuat?
3.
Kendati
tidak dapat ditarik definisi yang sama tentang apa itu hukum, namun Dapat
diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi berupa kesamaan unsur-unsurnya, sebutkan unsur-unsur hukum?
4.
Dalam
kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk
memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali
terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat
saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?
5.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang Tujuan hukum Antara lain adalah Teori Etis
dan teori utilitis. Jelaskan yang dimaksud kedua teori tersebut..?
6.
Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu, Justitia distributive dan Justitia
Commutativa, jelaskan
maksud keduanya.. ?
7.
Sumber
hukum formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan. Sebutkan sumber hukum formil ?
8.
Peristiwa
pembakaran Cafe malam dan gudang miras di daerah kampung nambo, kabupaten Serang
oleh masyarakaat setempat menimbulkan pro kontra di masyarakat, sikap tersebut
diambil karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dari pemerintah
setempat. Setelah peristiwa tersebut, pemilik Cafee dan gudang miras melaporkan
perisiwa tersebut ke Polres Serang, hingga kemudian banyak warga dan tokoh
masyarakat yang di panggil untuk di periksa, dan beberapa ditetapkan sebagai
tersangka, warga masyarakat didampingi oleh Advokat Mohamad Yusup, SH. LLM yang
tergabung dalam Tim Pengacara Muslim. Dan hingga kimi maslah tersebut masih
dalam penyidikan kepolisian.
Pertanyaan:
Adakah
pelanggaran Kaedah dalam kasus tersebut? Jelaskan!
Menurut
anda penegakan hukum seperti apakah yang tepat dalam kasus tersebut?
·
HP
dan Tas ditinggal di meja pengawas