Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan para praktisi hukum masih
bingung tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap kali
ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung
membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan
hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merupakan bagian
dari perbuatan melawan hukum (genus spesific). Alasannya adalah, seorang
debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas
merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar
adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak
boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan
kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari
gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara
wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil
tersebut adalah :
1. Sumber;
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk
mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu
perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal
1320 KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat
suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak
terlarang.”
Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :
- Tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
- Tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
- Tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjikan,
Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri yang menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :
“Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang
sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang”
Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari
undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan
perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang
ditentukan sendiri oleh undang-undang. Ada 2 kriteria perbuatan melawan
hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni :
Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull)
Perbuatan manusia yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull).
Perbuatan manusia yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull).
Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk
perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum
delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik
pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan
(delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat
dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil
liability).
2. Timbulnya hak menuntut.
Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti
Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression,
interpellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal
1243 KUHPerdata yang menyatakan : “Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”atau
jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan
debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau
peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186
K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“Apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan
perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi
kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh
pihak kreditur”.
Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa
diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga
pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim,
rechtvordering)
3. Tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)
Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi
kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata :
“Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu
menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai
untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak
perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.
Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan :
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri
atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat
diperolehnya”.
Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi,
penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan
jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan
diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga
(interst).
Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam
wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan
jelas. Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi
sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut
ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian,
tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang
meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi
berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original
condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige
toestand). Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci,
beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai
dan jumlah ganti rugi, seperti :
Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976, menyatakan : “Besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”. Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan : “ Soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.
Apabila saudara memiliki problematikan hukum yang
berkaitan dengan tema/ judul artikel kami, maka saudara dapat berkonsultasi
langsung pada kami atau menghubungi kontak kami yang tertera pada blog.
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar