KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Selasa, 26 April 2016

SOAL UJIAN AAKHIR SISTEM HUKUM INDONESIA

Fakultas                                : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi    : Administrasi Negara
Mata Kuliah                          : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                      : AN.2.A
SKS                                        : 3 sks
Semester                              : II (dua)
Dosen                                    : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                             : TERTUTUP

SOAL UJIAN
  1. Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian? 
  2. Dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) sumber hukum utamanya adalah  yurisprudensi. Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi dan apa perbedaan yurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon dengan yurisprudensi di Indonesia. 
  3. Sebutkan secara berurutan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (pasal 7 (1) uu 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) ! 
  4. Jelaskan oleh saudara proses pengusulan hingga pengesahan sebuah UU ! 
  5.  Dalam Pasal 1 UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Produk hukum presiden meliputi ? 
  6.  Sebutkan dan jelaskan 3 komponen dalam sistem hukum Indonesia ? 
  7.  Azas materi muatan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah keadilan serta kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan jelaskan mengenai dua asas tersebut ! 
  8.  Yurisprudensimenurut Kansil dibagi 2 yakni Yurisprudensi tetap dan Yurisprudensi tidak tetap, jelaksan definisi Yurisprudensi menurut Kansil dan jelaskan pembagian Yurisprudensi menurut Kansil tersebut ! 
  9.   Jelaskan ! yang dimaksud Hakim bersifat Pasif dan jelaskan pula yang dimaksud hakim dilarang menolak perkara ! 
  10. Sebutkan persamaan dan perbedaan hukum adat dan kebiasaan ! 
  11.  Asas apa yang berlaku ketika terdapat konflik Perundang –Undangan serta asas apa yang berlaku ketika terjadi konflik antar UU dengan UU ? serta jelaskan maksud asas tersebut ! 
  12.  Sumber hukum formil meliputi ? 
  13.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan DWINGEN RECHT dengan REGELEND RECHT? 
  14.  Berdasarkan isi nya Hukum dibagi atas Hukum Privat dan hukum Publik , jelaskan !

SOAL UJIAN MATAKULIAH HTN



Fakultas                                : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi    : Administrasi Negara
Mata Kuliah                          : Hukum Tata Negara
Kode Rombel                      : AN.6.A
SKS                                        : 2 sks
Semester                              : VI (enam)
Dosen                                    : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                             : LISAN

SOAL UJIAN

1.    Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?

2.    Berikan penjelasan pembagian Pemerintahan oleh Aristoteles..!

3.    Bentuk negara modern menurut  Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?

4.    Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut..

5.    Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?

6.    Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!

7.    Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?

8.    Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?

9.    Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?

10. Sebutkan dan jelaskan 3 Fungsi DPR..!

11. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD. Dalam hal apa UU dapat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi ?

12. Indonesia pernah mengalami proses pemilihan Presiden dengan dua cara yakni Pemilihan dengan cara pemilihan langsung dan melalui perwakilan DPR, berikan pendapat anda lebih baik manakah model pemilihak presiden di Indonesia ?