KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Sabtu, 29 April 2017

Kisi-Kisi Soal UAS Sistem Hukum Indonesia



Fakultas                                               : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi                         : Administrasi Negara
Mata Kuliah                                        : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                                     : AN.2.C. Non Reguler
SKS                                                   : 3 sks
Semester                                            : II (dua)
Dosen                                                 : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                                           : LISAN


SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER

1.       Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental, jelaskan perbedaannya.

2.       Dalam sistem hukum Eropa Continental ada beberapa karakteristik khusus yanki

a.        tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian,  jelaskan?
b.      dikenal adanya Kodifikasi, jelaskan apa yang dimaksud dengan Kodifikasi dan berikan contohnya ?

3.       Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana (asas legalitas) dan hukum perdata (asas judge made law) ...!

4.       Pembentukan sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem hukum dunia, jelaskan sistem hukum apa saja  yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia ?
5.       jelaskan sumber hukum islam meliputi apa saja ?
6.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang berlaku di Indonesia sekarang disahkan di negeri Belanda pada tahun 1838, dan mulai berlaku 1 mei 1848. Sebutkan sistematika BW?
7.       Terangkan mengenai Komponen Sistem Hukum Indonesia? Dan jelaskan pula pendapat bahwa antar komponen tersebut saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling melengkapi?
8.       Dalam keberlakuan hukum tertulis di indonesia dikenal dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, coba sebutkan hirarki peraturan perundang-undangan!
9.       Sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem hukum eropa continental, jelaskan menurut saudara tentang  keberlakuan azas the binding of precedent di indonesia ?
10.   Salah satu komponen sistem hukum Indonesiaadalah Sistem hukum adat / hukum kebiasaan. Jelaskan perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan!
11.   Konfik antar komponen dalam sistem hukum dimungkinkan terjadi, dalam konflik dalam komponen sistem hukum dapat diatasi dengan azas hukum. Jelaskan solisi berdasarkan azas hukum dalam hal terjadi:
-          Konfik antara peraturan hukum yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah?
-          Konflik atara perundang-undangan dengan putusan hakim?
-          Konflik antara putusan hakim dengan hukum adat?

12.   Terdapat klasfikasi hukum di Indonesia. Berikan penjelasan tentang klasifikasi hukum menurut
-          Pembidangan menurut sifat nya ?
-          Pembidangan hukum menurut isinya ? dan masing-masing terdiri dari apa?

Selasa, 25 April 2017

Kisi-Kisi Soal UAS HTN 2017



Fakultas                                 : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi       : Administrasi Negara
Mata Kuliah                           : Hukum Tata Negara
Kode Rombel                        : AN.6.A
SKS                                        : 2 sks
Semester                                : VI (enam)
Dosen                                     : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                              : LISAN
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER

1.    Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?
2.    Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya...!

3.    Bentuk negara modern menurut  Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?
4.    Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut.


5.    Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?

6.    Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!
7.    Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?

8.    Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?

9.    Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?

10.  Sebutkan dan jelaskan 3 Fungsi DPR..!
11.  Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD. Dalam hal apa UU dapat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi ?

12.  Berikan penjelasan terhadap kedudukan Presiden DPR dan MPR pasca amandemen ke IV  UUD 1945 ?
13.  Terangkan definisi Konstitusi menurut Prof. Dr. G.J. Wolhoff, dan tujuan konstitusi menurut jimly Asidiqi ?
14.  Sisitem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil.  Sebutkan kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan presidensial!
15.  Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999!
16.  Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori seperti hak Sipil, Politik dan Ekosob jelaskan ?

Kamis, 20 April 2017

KISI KISI SOAL UTS HTN



Fakultas                                 : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi     : Administrasi Negara
Mata Kuliah                           : Hukum Tata Negara
Kode Rombel                       : AN.6.A
SKS                                         : 2 sks
Semester                               : VI (enam)
Dosen                                     : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                              : TERTUTUP

Peraturan:
1.    Mahasiswa dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP selama ujian.
2.    Pengawas tidak akan menegur atas pelanggaran yang dilakukan, namun akan menjadi catatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.
SOAL UJIAN

1.    Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?

2.     Jelaskan menurut saudara arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara?

3.    Berikan penjelasan mengenai materi muatan Konstitusi menurut A.A.H. Struycken ?

4.    Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya...!

5.    Bentuk negara modern menurut  Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?

6.    Di yogyakarta tahun 2017 ini terjadi peristiwa pelarangan kegiatan yang di selenggarakan ormas Hizbutahrir. Pemerintah menilai bahwa kegiatan maupun gagasan HTI tentang khilafah membahayakan serta mengrongrong empat pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, berikan pendapat anda ?

7.    Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut.

8.    Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?

9.    Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!

10.  Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
Ps. 1 A (3) : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hokum Indonesia adalah :

11.  Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?

12.  Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?