KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Rabu, 05 Juli 2017

Pengacara Serang Banten - Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana



Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana

Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup itu? Apa yang menjadi dasar bahwa bukti itu dinyatakan "cukup"?
Jawaban :
Intisari:


"Bukti permulaan yang cukup" pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Bukti Permulaan yang Cukup
Sebelumnya, mari kita simak bunyi lengkap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) sebagai berikut:

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

KUHAP dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[1][1]

Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Merujuk pada Pasal 17 beserta penjelasannya, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan apa saja bukti permulaan yang cukup itu. Namun kemudian, dalam putusannya bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP

Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.

Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan.

Fungsi Bukti Permulaan yang Cukup
Terkait kedua pasal ini, Chandra M Hamzah dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup menjelaskan bahwa pada dasarnya, fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori, yaitu merupakan prasyarat untuk:[2][2]
1.    Melakukan penyidikan;
2.    Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

Terhadap kategori pertama, Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang.[3][3]

Chandra M. Hamzah mengutip pendapat dari Yahya Harahap yang menyatakan bukti permulaan yang cukup setidaknya mengacu pada standar minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP[4][4] yang berbunyi:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Landasan berpikir dari 2 (dua) alat bukti tampaknya terdapat pada kesinambungan antara proses hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana sebagaimana dinyatakan oleh Lamintang sebagai berikut:[5][5]

Secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai “bukti minimal” berupa alat bukti seperti dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindak pidana, setelah terdapat orang tersebut dilakukan penangkapan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Putusan:

Referensi:
Chandra M. Hamzah. Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014.



[1][1] Penjelasan Pasal 17 KUHAP
[2][2] Chandra M. Hamzah, hal. 6
[3][3] Chandra M. Hamzah, hal. 6
[4][4] Chandra M. Hamzah, hal. 17
[5][5] Chandra M. Hamzah, hal. 17

Sabtu, 29 April 2017

Kisi-Kisi Soal UAS Sistem Hukum Indonesia



Fakultas                                               : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi                         : Administrasi Negara
Mata Kuliah                                        : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                                     : AN.2.C. Non Reguler
SKS                                                   : 3 sks
Semester                                            : II (dua)
Dosen                                                 : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                                           : LISAN


SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER

1.       Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental, jelaskan perbedaannya.

2.       Dalam sistem hukum Eropa Continental ada beberapa karakteristik khusus yanki

a.        tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian,  jelaskan?
b.      dikenal adanya Kodifikasi, jelaskan apa yang dimaksud dengan Kodifikasi dan berikan contohnya ?

3.       Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana (asas legalitas) dan hukum perdata (asas judge made law) ...!

4.       Pembentukan sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem hukum dunia, jelaskan sistem hukum apa saja  yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia ?
5.       jelaskan sumber hukum islam meliputi apa saja ?
6.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang berlaku di Indonesia sekarang disahkan di negeri Belanda pada tahun 1838, dan mulai berlaku 1 mei 1848. Sebutkan sistematika BW?
7.       Terangkan mengenai Komponen Sistem Hukum Indonesia? Dan jelaskan pula pendapat bahwa antar komponen tersebut saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling melengkapi?
8.       Dalam keberlakuan hukum tertulis di indonesia dikenal dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, coba sebutkan hirarki peraturan perundang-undangan!
9.       Sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem hukum eropa continental, jelaskan menurut saudara tentang  keberlakuan azas the binding of precedent di indonesia ?
10.   Salah satu komponen sistem hukum Indonesiaadalah Sistem hukum adat / hukum kebiasaan. Jelaskan perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan!
11.   Konfik antar komponen dalam sistem hukum dimungkinkan terjadi, dalam konflik dalam komponen sistem hukum dapat diatasi dengan azas hukum. Jelaskan solisi berdasarkan azas hukum dalam hal terjadi:
-          Konfik antara peraturan hukum yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah?
-          Konflik atara perundang-undangan dengan putusan hakim?
-          Konflik antara putusan hakim dengan hukum adat?

12.   Terdapat klasfikasi hukum di Indonesia. Berikan penjelasan tentang klasifikasi hukum menurut
-          Pembidangan menurut sifat nya ?
-          Pembidangan hukum menurut isinya ? dan masing-masing terdiri dari apa?