Jika Tanah yang Dibeli Ternyata Objek Sengketa
Salam buat hukumonline, semoga berkenan menjawab
pertanyaan saya ini. Ibu saya pernah membeli tanah 4 tahun lalu dari
sebuah keluarga bernama keluarga Sembiring. Dan saat ini tanah itu sudah
dibangun menjadi rumah tinggal oleh ibu saya. Namun ibu saya baru tahu
bahwa tanah di wilayah situ dulu pernah menjadi sengketa antara keluarga
Purba dan keluarga Sembiring dan akhirnya dimenangkan oleh keluarga
Sembiring (Ibu saya membeli tanah dari keluarga Sembiring yang
memenangkan perkara). Namun saat ini keluarga Sembiring sudah meninggal,
dan keluarga Purba kembali menggugat tanah itu dan mengatakan bahwa itu
milik keluarganya. Gugatan itu hampir lebih ditujukan kepada 30 rumah
tangga yang sekarang menempati tanah itu, termasuk keluarga saya. Apa
yang harus dilakukan oleh keluarga saya? Atau bagaimana caranya
menghadapi tuntutan yang demikian, karena walau keluarga kami tidak
mempunyai sertifikat tetapi kami memiliki akta tanahnya. Terima kasih
atas perhatiannya.
Jawaban :
Atas pertanyaan-pertanyaan yang Saudara ajukan dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:
Yang
harus keluarga Saudara lakukan maupun 30 rumah tangga yang juga digugat
adalah mempertahankan hak keluarga Saudara dengan cara membantah
gugatan keluarga Purba dan membuktikan sebaliknya bahwa keluarga
Saudaralah yang berhak di wilayah tersebut.
Demikian juga keluarga Purba harus dapat membuktikan gugatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR (Het Herzien Inlandsch Reglement) yang menyatakan bahwa :
“Barangsiapa
yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak, atau menyebutkan sesuatu
kejadian untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang
lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya
kejadian itu”.
Adapun
perkara ini adalah perkara perdata (sengketa hak), maka saudara dapat
membuktikan hak saudara dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur
dalam Pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata yaitu :
- Bukti Tulisan/Surat
- Bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah.
Dalam
hal ini keluarga Saudara dapat menunjukan Akta Tanah ataupun Akta Jual
Beli yang keluarga Saudara miliki, sehingga dapat menjelaskan hak
Saudara atas tanah tempat keluarga Saudara tinggal/berada. Walaupun
keluarga Saudara belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Juga
keluarga Saudara dapat menghadirkan saksi-saksi yang
melihat/menyaksikan saat dilakukannya jual beli tanah tersebut dari
keluarga Sembiring dengan ibu Saudara, sehingga dapat menguatkan
dalil-dalil bahwa telah terjadi peralihan yang sah antara keluarga
Sembiring dengan ibu Saudara berdasarkan Akta Jual Beli tanah.
Agar
dapat menguatkan bahwa ibu Saudara telah membeli tanah dari orang yang
berhak menjualnya (keluarga Sembiring), seperti yang Saudara ceritakan
pada kronologis bahwa tanah di wilayah itu dulu pernah menjadi sengketa
antara keluarga Purba dengan keluarga Sembiring dan akhirnya dimenangkan
oleh keluarga Sembiring. Maka ibu Saudara dapat menunjukkan di
pengadilan hal tersebut, misalnya berupa Putusan Pengadilan yang Telah
Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht van gewijsde).
Demikian jawaban yang kami berikan berdasarkan kronologis dan pertanyaan yang Saudara berikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44)
sumber: Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar