KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Jumat, 25 November 2016

SOAL UTS HUKUM TATA NEGARA 2016



Fakultas                                 : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi     : Administrasi Negara
Mata Kuliah                           : Hukum Tata Negara
Kode Rombel                       : AN.6.A
SKS                                         : 2 sks
Semester                                : VI (enam)
Dosen                                     : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                              : LISAN

Peraturan:
1.    Mahasiswa dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP selama ujian.
2.    Pengawas tidak akan menegur atas pelanggaran yang dilakukan, namun akan menjadi catatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.
SOAL UJIAN
  1. Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?
  2. Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya.
  3. Berikan penjelasan pembagian Pemerintahan oleh Aristoteles..!
    Pemerintahan oleh satu orang :
    A.    Monarki
    B.    Tyranni
    Pemerintahan oleh Banyak Orang :
    A.    Aristokrasi
    B.    Oligarki
    Pemerintahan oleh Rakyat
    A.    Republik 
    B.    Demokrasi
  4. Bentuk negara modern menurut  Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat? 
  5. Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut. 
  6. Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa? 
  7. Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..! 
  8. Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
  9. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ? 
  10. Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER SISTEM HUKUM INDONESIA 2016



Fakultas                                  : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi           : Administrasi Negara
Mata Kuliah                             : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                          : AN.2.A
SKS                                         : 3 sks
Semester                                : II (dua)
Dosen                                      : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                               : TERTUTUP

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER


1.    Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?

2.    Dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) sumber hukum utamanya adalah  yurisprudensi. Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi dan apa perbedaan yurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon dengan yurisprudensi di Indonesia.

3.    Pada sistem pengadilan Anglo Saxon (Common Law), sistem peradilannya menganut sistem juri, jelaskan yang dimaksud sistem juri dalam pengadilan Anglo Saxon serta apa peran juri dalam pengadilan Anglo Saxon?

4.    Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental, jelaskan perbedaannya.

5.    Dalam sistem hukum Eropa Continental, tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian jelaskan?

6.    Dalam sistem hukum Eropa Continental hakim sering diistilahkan sebagai “corong Undang-Undang” jelaskan apa maksudnya?

7.    Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana dan hukum perdata...!

8.    Dalam sistem hukum hukum Eropa Continental dikenal dengan Kodifikasi apa yang dimaksud dengan Kodifikasi ?

9.    Indonesia adalah negara majemuk dengan Pancasila sebagai dasar negara, dan konstitusi indonesia mengakui keragaman agama dengan diakuinya 5 agama dan kepercayaan. Dengan keragaman tersebut maka para ilmuan termasuk alim ulama meyakini bahwa tidak mungkin diterapkan sistem hukum islam di indonesia. Pertanyaanya berikan pendapat saudara apakah sistem hukum Islam dapat cocok diterapkan di Indonesia.

10.  Ruang lingkup Hukum islam meliputi Ibadat dan Muamalat berikan penjelasan terhadap keduanya.


Senin, 03 Oktober 2016

KISI- KISI SOAL UAS Pengantar Ilmu Hukum



Fakultas                                  : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP BANTEN RAYA
Jurusan/Program Studi           : Administrasi Negara
Mata Kuliah                             : Pengantar Ilmu Hukum
SKS                                         : 3 sks
Semester                                : I (satu)
Dosen                                      : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                               : LISAN
KISI- KISI SOAL UJIAN
1.    Aristoteles menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, jelaskan maksud dari istilah tersebut? Dan alasan apa yang mendorong manusia untuk bermasyarakat?
2.    Menurut Prof. Mr. Dr. L J van Apeldoorn, adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Kendati demikian banyak sarjana hukum mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum. Uraikan satu definisi hukum, dan dari siapa definisi tersubut dibuat?
3.    Kendati tidak dapat ditarik definisi yang sama tentang apa itu hukum, namun Dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi berupa kesamaan  unsur-unsurnya, sebutkan unsur-unsur hukum?
4.    Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?
5.    Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang Tujuan hukum  Antara lain adalah Teori Etis dan teori utilitis. Jelaskan yang dimaksud kedua teori tersebut..?
6.     Tentang isi keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu, Justitia distributive dan Justitia Commutativa, jelaskan maksud keduanya.. ?
7.    Sumber hukum formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan. Sebutkan sumber hukum formil ?
8.    Berikan penjelasan mengeni apa itu subjek hukum dan objek hukum, serta perbedaan peristiwa hukum dan perbuatan hukum  ?
9.    Dimanakah letak Asas hukum menurut Prof. Sudokno ? dalam hal terjad konflik dalam peraturan perundang-undangan asas apa yang dipergunakan? Jelaskan!
10.  Dalam konsep besar sistem hukum dunia Indonesia cenderung menganut sistem hukum apa ? jelaskan pula perbedaan mendasar antara sistem hukum anglo saxon sengan erola continental?
11.  Berikan pendapat anda mengenai penegakan hukum di indonesia dalam sudut pandang konsep Das sollen dengan das sein?