KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Sabtu, 29 April 2017

Kisi-Kisi Soal UAS Sistem Hukum Indonesia



Fakultas                                               : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi                         : Administrasi Negara
Mata Kuliah                                        : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                                     : AN.2.C. Non Reguler
SKS                                                   : 3 sks
Semester                                            : II (dua)
Dosen                                                 : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                                           : LISAN


SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER

1.       Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental, jelaskan perbedaannya.

2.       Dalam sistem hukum Eropa Continental ada beberapa karakteristik khusus yanki

a.        tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian,  jelaskan?
b.      dikenal adanya Kodifikasi, jelaskan apa yang dimaksud dengan Kodifikasi dan berikan contohnya ?

3.       Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana (asas legalitas) dan hukum perdata (asas judge made law) ...!

4.       Pembentukan sistem hukum Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem hukum dunia, jelaskan sistem hukum apa saja  yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia ?
5.       jelaskan sumber hukum islam meliputi apa saja ?
6.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang berlaku di Indonesia sekarang disahkan di negeri Belanda pada tahun 1838, dan mulai berlaku 1 mei 1848. Sebutkan sistematika BW?
7.       Terangkan mengenai Komponen Sistem Hukum Indonesia? Dan jelaskan pula pendapat bahwa antar komponen tersebut saling berhubungan, saling mempengaruhi, saling melengkapi?
8.       Dalam keberlakuan hukum tertulis di indonesia dikenal dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, coba sebutkan hirarki peraturan perundang-undangan!
9.       Sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem hukum eropa continental, jelaskan menurut saudara tentang  keberlakuan azas the binding of precedent di indonesia ?
10.   Salah satu komponen sistem hukum Indonesiaadalah Sistem hukum adat / hukum kebiasaan. Jelaskan perbedaan hukum adat dan hukum kebiasaan!
11.   Konfik antar komponen dalam sistem hukum dimungkinkan terjadi, dalam konflik dalam komponen sistem hukum dapat diatasi dengan azas hukum. Jelaskan solisi berdasarkan azas hukum dalam hal terjadi:
-          Konfik antara peraturan hukum yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah?
-          Konflik atara perundang-undangan dengan putusan hakim?
-          Konflik antara putusan hakim dengan hukum adat?

12.   Terdapat klasfikasi hukum di Indonesia. Berikan penjelasan tentang klasifikasi hukum menurut
-          Pembidangan menurut sifat nya ?
-          Pembidangan hukum menurut isinya ? dan masing-masing terdiri dari apa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar