Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kode Rombel : AN.6.A
SKS :
2
sks
Semester : VI (enam)
Dosen :
Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian : LISAN
SOAL
UJIAN AKHIR SEMESTER
1.
Sumber hukum
tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan
Sumber Hukum
Materiil, deskripsikan penerapan
sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?
2. Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu
Sosial Lainnya...!
3.
Bentuk negara modern menurut Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan
penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?
4.
Azas-azas Umum Negara Kesatuan
meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan
ketiga asas negara kesatuan tersebut.
5. Jelaskan yang Sistem
Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan
pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?
6. Apakah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!
7.
Jelaskan
menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
8. Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya,
kecuali 6 (enam) urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?
9. Menurut anda
apakah Kelebihan Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi?
10. Sebutkan dan
jelaskan 3 Fungsi DPR..!
11. Salah satu
wewenang Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD. Dalam hal apa UU
dapat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi ?
12. Berikan
penjelasan terhadap kedudukan Presiden DPR dan MPR pasca amandemen ke IV UUD 1945 ?
13. Terangkan
definisi Konstitusi menurut Prof.
Dr. G.J. Wolhoff, dan tujuan konstitusi menurut jimly Asidiqi ?
14. Sisitem
pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil. Sebutkan kelebihan dan kekurangan
sistem pemerintahan presidensial!
15. Jelaskan definisi Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39
tahun 1999!
16. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori seperti hak Sipil, Politik dan Ekosob jelaskan ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar