Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kode Rombel : AN.6.A
SKS :
2
sks
Semester : VI (enam)
Dosen :
Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian : TERTUTUP
Peraturan:
1.
Mahasiswa dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP
selama ujian.
2.
Pengawas tidak akan menegur atas pelanggaran yang
dilakukan, namun akan menjadi catatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.
SOAL
UJIAN
1.
Sumber hukum
tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan
Sumber Hukum
Materiil, deskripsikan penerapan
sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?
2.
Jelaskan menurut
saudara arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara?
3.
Berikan penjelasan
mengenai materi muatan Konstitusi menurut A.A.H.
Struycken ?
4. Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu
Sosial Lainnya...!
5.
Bentuk negara modern menurut Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan
penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?
6. Di yogyakarta tahun 2017 ini terjadi peristiwa pelarangan
kegiatan yang di selenggarakan ormas Hizbutahrir. Pemerintah menilai
bahwa kegiatan maupun gagasan HTI tentang khilafah membahayakan serta
mengrongrong empat pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal
Ika, dan NKRI, berikan pendapat anda ?
7.
Azas-azas Umum Negara Kesatuan
meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan
ketiga asas negara kesatuan tersebut.
8. Jelaskan yang Sistem
Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan
pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?
9. Apakah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!
10. Jelaskan menurut pendapat
saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
Ps. 1 A (3) : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hokum Indonesia adalah :
11. Pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya,
kecuali 6 (enam) urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?
12. Menurut anda
apakah Kelebihan Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar