KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Kamis, 20 April 2017

KISI KISI SOAL UTS HTN



Fakultas                                 : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi     : Administrasi Negara
Mata Kuliah                           : Hukum Tata Negara
Kode Rombel                       : AN.6.A
SKS                                         : 2 sks
Semester                               : VI (enam)
Dosen                                     : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                              : TERTUTUP

Peraturan:
1.    Mahasiswa dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP selama ujian.
2.    Pengawas tidak akan menegur atas pelanggaran yang dilakukan, namun akan menjadi catatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.
SOAL UJIAN

1.    Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?

2.     Jelaskan menurut saudara arti pentingnya konstitusi bagi suatu negara?

3.    Berikan penjelasan mengenai materi muatan Konstitusi menurut A.A.H. Struycken ?

4.    Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya...!

5.    Bentuk negara modern menurut  Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat ?

6.    Di yogyakarta tahun 2017 ini terjadi peristiwa pelarangan kegiatan yang di selenggarakan ormas Hizbutahrir. Pemerintah menilai bahwa kegiatan maupun gagasan HTI tentang khilafah membahayakan serta mengrongrong empat pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, berikan pendapat anda ?

7.    Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut.

8.    Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?

9.    Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!

10.  Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
Ps. 1 A (3) : “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
Perumusan Negara hokum Indonesia adalah :

11.  Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam)  urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?

12.  Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar