KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Kamis, 20 April 2017

Kisi-kisi Soal Ujian Sistem Hukum di Indonesia



Fakultas                                  : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi           : Administrasi Negara
Mata Kuliah                             : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                          : AN.2.A
SKS                                         : 3 sks
Semester                                : II (dua)
Dosen                                      : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                               : TERTUTUP

KISI-KISI SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER


1.    Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?

2.    Dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) sumber hukum utamanya adalah  yurisprudensi. Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi dan apa perbedaan yurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon dengan yurisprudensi di Indonesia.

3.    Pada sistem pengadilan Anglo Saxon (Common Law), sistem peradilannya menganut sistem juri, jelaskan yang dimaksud sistem juri dalam pengadilan Anglo Saxon serta apa peran juri dalam pengadilan Anglo Saxon?

4.    Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa Continental, jelaskan perbedaannya.

5.    Dalam sistem hukum Eropa Continental, tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian jelaskan?

6.    Dalam sistem hukum Eropa Continental hakim sering diistilahkan sebagai “corong Undang-Undang” jelaskan apa maksudnya?

7.    Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana dan hukum perdata...!

8.    Dalam sistem hukum hukum Eropa Continental dikenal dengan Kodifikasi apa yang dimaksud dengan Kodifikasi ?

9.    Indonesia adalah negara majemuk dengan Pancasila sebagai dasar negara, dan konstitusi indonesia mengakui keragaman agama dengan diakuinya 5 agama dan kepercayaan. Dengan keragaman tersebut maka para ilmuan termasuk alim ulama meyakini bahwa tidak mungkin diterapkan sistem hukum islam di indonesia. Pertanyaanya berikan pendapat saudara apakah sistem hukum Islam dapat cocok diterapkan di Indonesia.

10.  Ruang lingkup Hukum islam meliputi Ibadat dan Muamalat berikan penjelasan terhadap keduanya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar