Fakultas :
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi
Negara
Mata Kuliah :
Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel : AN.2.C.
Non Reguler
SKS :
3 sks
Semester :
II (dua)
Dosen : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian : LISAN
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
1.
Ada perbedaan mendasar
dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa
Continental, jelaskan perbedaannya.
2.
Dalam sistem hukum Eropa
Continental ada beberapa karakteristik khusus yanki
a.
tujuan hukum utama adalah memberikan kepastian
hukum, mengapa demikian, jelaskan?
b.
dikenal adanya
Kodifikasi, jelaskan apa yang dimaksud dengan Kodifikasi dan berikan contohnya
?
3.
Dalamhal suatu kasus
hukum terdapat keadaan yang ternyata permasalahan tersebut belum ada hukum yang
mengaturnya, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua
sudut pandang yakni sidut pandang hukum Pidana (asas legalitas) dan hukum perdata (asas judge made law) ...!
4.
Pembentukan sistem hukum
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem hukum dunia, jelaskan sistem
hukum apa saja yang mempengaruhi sistem
hukum Indonesia ?
5.
jelaskan sumber hukum
islam meliputi apa saja ?
6.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)
yang berlaku di Indonesia sekarang disahkan di negeri Belanda pada tahun 1838, dan mulai berlaku 1 mei 1848. Sebutkan sistematika BW?
7.
Terangkan mengenai Komponen
Sistem Hukum Indonesia? Dan jelaskan pula
pendapat bahwa antar komponen tersebut saling berhubungan, saling mempengaruhi,
saling melengkapi?
8.
Dalam keberlakuan hukum
tertulis di indonesia dikenal dengan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan, coba sebutkan hirarki peraturan perundang-undangan!
9.
Sistem hukum Indonesia sangat
dipengaruhi oleh sistem hukum eropa continental, jelaskan menurut saudara
tentang keberlakuan azas
the binding of precedent di indonesia ?
10.
Salah satu komponen
sistem hukum Indonesiaadalah Sistem hukum adat / hukum kebiasaan. Jelaskan perbedaan
hukum adat dan hukum kebiasaan!
11.
Konfik antar komponen
dalam sistem hukum dimungkinkan terjadi, dalam konflik dalam komponen sistem hukum
dapat diatasi dengan azas hukum. Jelaskan solisi berdasarkan azas hukum dalam
hal terjadi:
-
Konfik antara peraturan
hukum yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah?
-
Konflik atara
perundang-undangan dengan putusan hakim?
-
Konflik antara putusan
hakim dengan hukum adat?
12.
Terdapat klasfikasi hukum
di Indonesia. Berikan penjelasan tentang klasifikasi hukum menurut
-
Pembidangan menurut sifat
nya ?
-
Pembidangan hukum menurut
isinya ? dan masing-masing terdiri dari apa?