PHI Adili PHK di Perwakilan Negara
Asing Sebagai Terobosan
Praktiknya,
PHI memang sudah memutus perselisihan PHK di perwakilan negara asing. Karena
tidak ada lembaga atau pengadilan yang diberi wewenang khusus mengadili gugatan
PHK warga Indonesia di perwakilan negara asing, seperti Kedubes.
Mahkamah
Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun
2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Dari sekian banyaknya
rumusan, salah satunya rumusan kamar perdata khusus terkait pemutusan hubungan
kerja (PHK) di Perwakilan negara asing.
Rumusannya
disepakati Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus
perselisihan PHK antara tenaga kerja/pekerja/buruh, pegawai/staf lokal dengan
perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, seperti Kedubes, Kuasa Usaha,
dan lain-lain). Sebab, perwakilan negara asing adalah pemberi kerja seperti
dimaksud Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena
itu, setiap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga
kerja/pekerja/buruh, pegawai/staf lokal berlaku UU Ketenagakerjaan. Sebab,
selama ini PHK sepihak tanpa uang pesangon kerap terjadi di perwakilan negara
asing, seperti beberapa Kedubes di Indonesia. Misalnya, PHK sepihak di Kedubes
Afghanistan, Kedubes Brazil, Kedubes India.
Misalnya,
kasus PHK tanpa pesangan sempat dialami Luis Pereira yang di-PHK sepihak oleh
Kedubes Brazil. Sementara kasus serupa dialami Erna Amiarsih yang di-PHK oleh Kedubes
India di Indonesia. Kedua kasus ini telah diputus oleh PHI Jakarta yang
menghukum Kedubes Brazil dan India membayar kompensasi PHK dan hak-hak lainnya.
Selama ini legal standing Kedubes atau perwakilan negara asing
diperdebatkan lantaran mereka tidak bisa disamakan dengan perusahaan atau badan
sosial. Baca
juga: Kedutaan Brazil Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial Selama
ini UU Ketenagakerjaan hanya mengatur ketenagakerjaan di perusahaan atau badan
sosial. Sehingga, apabila timbul persoalan ketenagakerjaan di Kedubes asing
yang dialami pekerja lokal menjadi sebagian menganggap kewenangan Pengadilan
Negeri, bukan PHI, atas dasar gugatan melawan hukum atau wanprestasi. Kini,
rumusan ini untuk mengisi kekosongan hukum, PHK terhadap pekerja warga negara
Indonesia yang bekerja di kedutaan asing menjadi kewenangan PHI dan hak-haknya
merujuk UU Ketenagakerjaan.
Kepala
Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan munculnya rumusan kamar
perdata khusus ini disebabkan banyaknya kasus PHK di perwakilan organisasi
asing yang tidak memberikan hak-hak normatif terhadap pekerjanya yang di-PHK.
Padahal, para pekerjanya sudah bertahun-tahun memberikan tenaga dan pikirannya
bagi perwakilan asing tersebut. Ironisnya, mereka diberhentikan tanpa adanya pesangon
dan hak-hak lainnya.
“Rumusan
itu datang karena kemungkinan ada perkara seperti ini yang diajukan kasasi
ke MA. Tentu, perdebatan persoalan ini terjadi dari PHI
hingga hakim agung/hakim ad hoc PHI MA karena ada awalnya
ada perbedaan pendapat,” kata Ridwan di ruang kerjanya, Jum’at
(10/2).\
Kasus
PHK tanpa pesangon, kata Ridwan, banyak terjadi di kedutaan besar negara lain
yang ada di Indonesia. Seperti, Kedutaan Besar New Zealand dan Amerika yang
mempekerjakan warga Indonesia. Sebagai pemberi kerja, Kedubes umumnya
memberlakukan hukum negaranya masing-masing dalam perjanjian kerjanya. Dengan
begitu, hak-hak warga Indonesia yang bekerja di perwakilan negara asing
dianggap tidak berlaku. Menurutnya, setiap perjanjian kerja antara perwakilan
negara asing dan warga Indonesia berlaku UU Ketenagakerjaan. Soalnya,
perwakilan negara asing sebagai pemberi kerja dan posisi wilayah yang menjadi
tempat bekerja berada di negara Indonesia. “Sehingga berlaku hukum nasional.
Karena itu, diputuskan rumusan bahwa PHI berwenang memutus gugatan
PHK di Perwakilan Negara Asing,” tegasnya.
Dimintai
tanggapannya, Hakim Ad Hoc pada PHI Jakarta, Djuanda Pangaribuan menilai
positif rumusan kewenangan PHI mengadili gugatan PHK di perwakilan negara asing
ini. Dia beralasan selama ini tidak ada lembaga yang paling berwenang menangani
perselisihan PHK antara warga Indonesia yang bekerja di kedutaan besar negara
asing. Meski PHI praktiknya belakangan menangani perkara sengketa perselisihan
PHK lantaran tak ada yang menangani perkara tersebut.
“Jadi ini positif. Kalau tidak (PHI, red) siapa yang mau menyelesaikan. Anda mau menjadi korban di negeri sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (13/2). Ia menilai hasil pleno kama perdata khusus yang mengatur kewenangan PHI memeriksa dan memutus perselisihan PHK antara tenaga kerja (Indonesia) dengan perwakilan negara asing ini mengakomodir praktik PHI selama ini. Karena itu, rumusan hasil pleno kamar kamar perdata khusus ini menjadi petunjuk bagi para hakim PHI di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan.
Menurutnya, penanganan perselisihan PHK WNI yang bekerja di kantor perwakilan negara asing prinsipnya tak berbeda dengan perkara sengketa PHK umumnya. Terhadap PHK WNI yang bekerja di perwakilan negara asing ini tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, bagi warga asing yang bekerja di kantor perwakilan negara asing tersebut hanya tunduk terhadap aturan hukum negara asal mereka.
Lebih jauh, Juanda mengungkapkan tak begitu banyak perkara perselisihan PHK di kantor kedutaan negara asing yang masuk ke PHI. Dia menyebutkan PHI Jakarta sempat menangani sengketa PHK di Kedubes Brazil. Putusannya, Kedubes Brazil dihukum membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK. Begitu pula dengan sengketa PHK di Kedubes Suriname. Putusannya pun Kedubes Suriname diwajibkan membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK.
“Jadi ini positif. Kalau tidak (PHI, red) siapa yang mau menyelesaikan. Anda mau menjadi korban di negeri sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada hukumonline, Senin (13/2). Ia menilai hasil pleno kama perdata khusus yang mengatur kewenangan PHI memeriksa dan memutus perselisihan PHK antara tenaga kerja (Indonesia) dengan perwakilan negara asing ini mengakomodir praktik PHI selama ini. Karena itu, rumusan hasil pleno kamar kamar perdata khusus ini menjadi petunjuk bagi para hakim PHI di seluruh Indonesia untuk dilaksanakan.
Menurutnya, penanganan perselisihan PHK WNI yang bekerja di kantor perwakilan negara asing prinsipnya tak berbeda dengan perkara sengketa PHK umumnya. Terhadap PHK WNI yang bekerja di perwakilan negara asing ini tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, bagi warga asing yang bekerja di kantor perwakilan negara asing tersebut hanya tunduk terhadap aturan hukum negara asal mereka.
Lebih jauh, Juanda mengungkapkan tak begitu banyak perkara perselisihan PHK di kantor kedutaan negara asing yang masuk ke PHI. Dia menyebutkan PHI Jakarta sempat menangani sengketa PHK di Kedubes Brazil. Putusannya, Kedubes Brazil dihukum membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK. Begitu pula dengan sengketa PHK di Kedubes Suriname. Putusannya pun Kedubes Suriname diwajibkan membayar pesangon terhadap pekerjanya yang di-PHK.
Mengisi
Kekosongan Hukum
Dosen
Fakultas Hukum Universitas Airlangga M Hadi Subhan mengamini pandangan Djuanda.
Ia menilai praktiknya PHI memang sudah memutus perselisihan PHK di perwakilan
negara asing. Menurutnya, terbitnya rumusan pleno kamar perdata khusus ini
mengisi kekosongan hukum terhadap gugatan PHK jenis ini.
Dia menilai rumusan tersebut sebagai sebuah terobosan karena UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tak memberikan kewenangan PHI untuk menangani perkara sengketa PHK antara pekerja Indonesia dengan kantor perwakilan asing.
“SEMA ini untuk mengisi kekosongan hukum. Jadi mengakomodir praktik PHI selama ini, istilahnya memberi ‘baju’ kebutuhan hukum yang selama ini sudah ada, tapi tidak ada ‘bajunya’,” ujarnya menganalogikan. Baca juga: Lagi, PHI Hukum Kedubes Asing Ditegaskan Hadi, rumusan kewenangan PHI mengadili PHK di perwakilan negara asing ini tidak diatur UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI. Selama ini tidak ada lembaga atau pengadilan yang diberi wewenang khusus untuk mengadili gugatan PHK warga Indonesia yang bekerja di perwakilan negara asing. Sebab, kualifikasi subjek (pemberi kerja) dalam kedua UU tersebut adalah pengusaha, tidak mengatur perwakilan negara asing sebagai subjek.
Dia menilai rumusan tersebut sebagai sebuah terobosan karena UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tak memberikan kewenangan PHI untuk menangani perkara sengketa PHK antara pekerja Indonesia dengan kantor perwakilan asing.
“SEMA ini untuk mengisi kekosongan hukum. Jadi mengakomodir praktik PHI selama ini, istilahnya memberi ‘baju’ kebutuhan hukum yang selama ini sudah ada, tapi tidak ada ‘bajunya’,” ujarnya menganalogikan. Baca juga: Lagi, PHI Hukum Kedubes Asing Ditegaskan Hadi, rumusan kewenangan PHI mengadili PHK di perwakilan negara asing ini tidak diatur UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI. Selama ini tidak ada lembaga atau pengadilan yang diberi wewenang khusus untuk mengadili gugatan PHK warga Indonesia yang bekerja di perwakilan negara asing. Sebab, kualifikasi subjek (pemberi kerja) dalam kedua UU tersebut adalah pengusaha, tidak mengatur perwakilan negara asing sebagai subjek.
“Secara
normatifnya memang salah, tetapi ada aspek kemanfaatannya. Karena kalau antar
sengketa diplomatik yang mempekerjaan WNI itu tidak ada lembaga pengadilan yang
menangani, ini semacam ada kekosongan hukum. Makanya, rumusan ini terobosan
yang cukup bagus, walaupun bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” katanya.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58aec159ce998/phi-adili-phk-di-perwakilan-negara-asing-sebagai-terobosan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar