Langkah Hukum Jika Upah di Bawah
Standar Minimum
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama
dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H.
yang pertama kali dipublikasikan padaJumat, 27 Januari 2012, kemudian
dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.
pada Selasa, 21 Juni 2016.
Intisari:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah
minimum dapat terdiri atas:
a. upah
minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah
minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak
Rp400 juta.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan Pengusaha Membayar
Upah di Bawah Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1][1] Pemerintah menetapkan upah minimum ini
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi.[2][2]
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan
sebagai berikut:
“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak
mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan
upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan
tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah
minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan
ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
Namun,
terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015
menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar
pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran
upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum
oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban
pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih
upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha
yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Penjelasan lebih lanjut soal
Putusan MK tentang penangguhan upah minimum ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan MK Ini Kabar Baik Buat
Pekerja.
Anda tidak menyebutkan pada Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda
bekerja. Kami contohkan ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada
2016. Besar Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta tahun 2016 diatur dalam Pasal
1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
2016 (“Pergub DKI Jakarta 230/2015”)yang menyatakan:
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per
bulan.”
Di sisi lain, ada upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral
Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 8/2016”) yang
mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip
sebagian):
A. Sektor
Bangunan dan Pekerjaan Umum
Mandor/Pengawas
|
Rp.
174.468,00/hari
|
B. Sektor
Kimia, Energi dan Pertambangan Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik
|
Rp.
3.200.000,00/bulan
|
C. Sektor Logam,
Elektronik dan Mesin Industri kemasan kaleng
|
Rp.
3.316.000,00/bulan
|
D. Sektor
Otomotif Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
|
Rp.
3.807.725,00/bulan
|
E. Sektor
Asuransi dan Perbankan Asuransi
|
Rp.
3.255.000,00/bulan
|
Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah
di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun Upah
Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.
Catatan:
UMP : Upah Minimum Provinsi
UMK : Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMSP : Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMSK : Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan
upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menggunakan
proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Prosedurnya adalah:
1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai
kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan
melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini,
Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah
dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka
salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan
Industrial.
Penjelasan lebih lanjut soal langkah hukum yang dapat dilakukan dapat Anda
simak artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha
Tidak Bayar Upah.
Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke
pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya
di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan
paling banyak Rp 400 juta.[4][4]
Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih
sangat jarang ditemui. Dalam artikel Polri Kurang 'Melek' Hukum
Perburuhan, pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad
mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan
hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam
menerima laporan dan atau aduan dari buruh.
Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan
sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum. Contohnya seperti
dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum
Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur,
menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. Pengusaha tersebut
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah
upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara,
si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.
Menutup penjelasan kami, upaya hukum pidana adalah merupakan ultimum
remedium (upaya terakhir), jadi sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya
lain (sebagaimana dijelaskan di atas) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan
dan tidak ada perubahan (dalam hal ini upah tidak disesuaikan dengan upah
minimum yang berlaku).
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar