Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kode Rombel : AN.6.A
SKS :
2
sks
Semester : VI (enam)
Dosen :
Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian : LISAN
Peraturan:
1.
Mahasiswa dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP
selama ujian.
2.
Pengawas tidak akan menegur atas pelanggaran yang
dilakukan, namun akan menjadi catatan keras atas pelanggaran yang dilakukan.
SOAL
UJIAN
- Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN dalam sebuah kasus HTN?
- Jelaskan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Lainnya.
- Berikan penjelasan pembagian Pemerintahan oleh
Aristoteles..! Pemerintahan oleh satu orang :A. MonarkiB. TyranniPemerintahan oleh Banyak Orang :A. AristokrasiB. OligarkiPemerintahan oleh RakyatA. RepublikB. Demokrasi
- Bentuk negara modern menurut Leon Duguit dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara-negara, berikan penjelasan terhadap ketiga bentuk negara tersebut..! dan apa perbedaan bentuk Negara Kesatuan, Negara Serikat?
- Azas-azas Umum Negara Kesatuan meliputi Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan (Medebewind), jelaskan ketiga asas negara kesatuan tersebut.
- Jelaskan yang Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem Pemerintahan Presidensiil dan jelaskan pula perbedaanya. Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem apa?
- Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk Serikat / Federasi ? jelaskan..!
- Jelaskan menurut pendapat saudara menegenai konsep Negara hukum Indonesia?
- Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sebutkan ke enam urusan tersebut ?
- Menurut anda apakah Kelebihan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar