Fakultas :
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah :
Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel : AN.2.A
SKS :
3 sks
Semester :
II (dua)
Dosen : Mohamad
Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian :
TERTUTUP
SOAL
UJIAN TENGAH SEMESTER
1.
Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum,
hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam
praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau
kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan
dengan kepastian?
2.
Dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan yurisprudensi dan apa perbedaan yurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon
dengan yurisprudensi di Indonesia.
3.
Pada
sistem pengadilan Anglo Saxon (Common Law), sistem peradilannya menganut
sistem juri, jelaskan yang dimaksud sistem juri dalam pengadilan Anglo Saxon serta apa peran
juri dalam pengadilan
Anglo Saxon?
4.
Ada perbedaan mendasar dalam sumber hukum Anglo Saxon dengan Eropa
Continental, jelaskan perbedaannya.
5.
Dalam sistem hukum Eropa Continental, tujuan hukum utama
adalah memberikan kepastian hukum, mengapa demikian jelaskan?
6.
Dalam sistem hukum Eropa Continental hakim sering
diistilahkan sebagai “corong Undang-Undang” jelaskan apa maksudnya?
7.
Dalamhal suatu kasus hukum terdapat keadaan yang ternyata
permasalahan tersebut belum ada hukum yang mengaturnya, maka apa yang
seharusnya dilakukan oleh Hakim ? jelaskan dalam dua sudut pandang yakni sidut
pandang hukum Pidana dan hukum perdata...!
8.
Dalam sistem hukum hukum Eropa Continental dikenal dengan
Kodifikasi apa yang dimaksud dengan Kodifikasi ?
9.
Indonesia adalah negara majemuk dengan Pancasila sebagai
dasar negara, dan konstitusi indonesia mengakui keragaman agama dengan
diakuinya 5 agama dan kepercayaan. Dengan keragaman tersebut maka para ilmuan
termasuk alim ulama meyakini bahwa tidak mungkin diterapkan sistem hukum islam
di indonesia. Pertanyaanya berikan pendapat saudara apakah sistem hukum Islam
dapat cocok diterapkan di Indonesia.
10. Ruang lingkup
Hukum islam meliputi Ibadat dan Muamalat berikan
penjelasan terhadap keduanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar