Pertanyaan :
Perbedaan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Apa
perbedaan Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
sesuai UU no.13 tahun 2003? Pertanyaan saya berikutnya adalah jika karyawan
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, berapa jumlah yang dapat diperolehnya
jika berdasarkan UU tersebut? Mohon bantuannya.
Jawaban :
Terima kasih
untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
|
Yang menjadi perbedaan
uang pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut
diberikan.
Bagi karyawan yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), maka hak-hak yang
diperoleh yaitu:
1.
Uang Penggantian Hak (UPH)
2.
Uang Pisah khusus
bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung; yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan
khusus bagi karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang kami
sebut sebelumnya
3.
Uang Penghargaan Masa
Kerja apabila pengusaha mengaturnya di dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam
ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih
atas pertanyaan Anda.
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
muncul karena adanya pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Sebagaimana pernah
dijelaskan dalam artikel Cara Menghitung
Pesangon Berdasarkan Alasan PHK, Secara konsep, ada dua jenis PHK,
yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.
Lebih lanjut, dalam artikel tersebut dijelaskan PHK sukarela
misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan
tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation),
memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela
dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun
pengusaha/perusahaan.
Uang Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja/buruh sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.[1][1] Uang
penghargaan masa kerja (“UPMK”) adalah
uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan
dengan lamanya masa kerja.[2][2]
Sementara itu, Uang
Penggantian Hak (“UPH”) meliputi:[3][3]
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi
yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Komponen upah
yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, UPMK, dan UPH yang
seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:[4][4]
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang
diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari
catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu
harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Perbedaan Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak
Menjawab
pertanyaan Anda, yang menjadi perbedaan uang
pesangon, UPMK dan UPH adalah pada keadaan PHK seperti apa uang tersebut
diberikan.
1. Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja,
Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan[5][5];
2. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha[6][6];
3. Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan)[7][7];
4. PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure[8][8];
5. PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi[9][9];
6. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja
tidak mau melanjutkan hubungan kerja[10][10];
7. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha
tidak mau melanjutkan hubungan kerja[11][11];
8. Perusahaan pailit[12][12];
9. Pekerja meninggal dunia[13][13];
10. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12
bulan)[14][14].
Pekerja hanya mendapatkan UPMK dan UPH, jika
terjadi PHK karena:
1. Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan
(setelah 6 bulan)[15][15];
2. Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah[16][16].
Kemudian,
pekerja hanya mendapatkan UPH dan uang
pisah, jika terjadi PHK karena:
1. Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil
2 kali secara patut[17][17];
2. Mengundurkan diri tanpa tekanan[18][18].
Hak Pekerja yang Mengundurkan Diri
Seperti yang kami katakan di atas, bagi karyawan yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign), ia hanya berhak atas UPH. Tapi,
khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung, selain berhak atas UPH, ia juga berhak diberikan Uang
Pisah yang besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para
pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan/perjanjian kerja bersama.[19][19]
Memang, sebagaimana
yang juga pernah dijelaskan dalam artikel Uang Pisah Bagi
Karyawan yang Mengundurkan Diri yang
mengutip dari Penjelasan Mengenai Uang
Pisah dalam laman Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI (Kemenakertrans), pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, tidak berhak atas pemberian UPMK. Namun pengusaha bisa
mengatur pemberian UPMK bagi Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri, sebagai
bagian dari syarat kerja, dalam Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan
(“PP”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Jadi, dapat atau tidaknya UPMK
bagi pekerja yang mengundurkan diri itu dikembalikan lagi pengaturannya dalam
PK, PP, atau PKB.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3. Keputusan Menteri Tenaga
Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan
Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti
Kerugian di Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor
Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan.