KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Kamis, 23 Februari 2017

Pengacara Serang Banten - Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum



Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum


Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan padaJumat, 27 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 21 Juni 2016.

Intisari:


Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum dapat terdiri atas:
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

  
Ulasan:
 Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 Larangan Pengusaha Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1][1] Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.[2][2]
 Upah minimum dapat terdiri atas:[3][3]
a.    upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b.    upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
 Penangguhan Upah Minimum
Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

(1)  Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)  Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)  Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
 Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut:
 “Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
 Namun, terkait Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan ini, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa frasa “…tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhanbertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Mahkamah memberi penegasan selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa penangguhan tetap wajib dibayar oleh pengusaha.
 Dengan kata lain, penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Selisih upah minimum yang belum terbayar selama masa penangguhan adalah utang pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Penjelasan lebih lanjut soal Putusan MK tentang penangguhan upah minimum ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan MK Ini Kabar Baik Buat Pekerja.
 Anda tidak menyebutkan pada Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda bekerja. Kami contohkan ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada 2016. Besar Upah Minimum Provinsi (“UMP”) DKI Jakarta tahun 2016 diatur dalam Pasal 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 230/2015”)yang menyatakan:
 “Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) per bulan.”
 Di sisi lain, ada upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Pergub DKI Jakarta 8/2016”) yang mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip sebagian):



A.    Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum
Mandor/Pengawas

Rp. 174.468,00/hari

B.    Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan Industri Bahan Kosmetik dan Kosmetik

Rp. 3.200.000,00/bulan

C.    Sektor Logam, Elektronik dan Mesin Industri kemasan kaleng

Rp. 3.316.000,00/bulan

D.   Sektor Otomotif Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Rp. 3.807.725,00/bulan

E.    Sektor Asuransi dan Perbankan Asuransi

Rp. 3.255.000,00/bulan

Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.

Catatan:
UMP    : Upah Minimum Provinsi
UMK    : Upah Minimum Kabupaten/Kota
UMSP  : Upah Minimum Sektoral Provinsi
UMSK  : Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika Anda ingin memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Prosedurnya adalah:
1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
3.    Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Penjelasan lebih lanjut soal langkah hukum yang dapat dilakukan dapat Anda simak artikel Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar Upah.

Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.[4][4]
 Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. Dalam artikel Polri Kurang 'Melek' Hukum Perburuhan, pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.
 Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum. Contohnya seperti dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.
 Menutup penjelasan kami, upaya hukum pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir), jadi sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya lain (sebagaimana dijelaskan di atas) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan dan tidak ada perubahan (dalam hal ini upah tidak disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku).

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c85f88b626af/langkah-hukum-jika-upah-di-bawah-standar-minimum



Pengacara Serang Banten - Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan



Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan

Permohonan ini diminta untuk disempurnakan kembali agar mudah dipahami alasan konstitusionalnya dan pertentangan normanya.
Malang sekali nasib seorang wanita ini yang harus di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat menikah dengan teman sekerjanya. Peristiwa ini terjadi di PLN wilayah provinsi Jambi. Nasib ini dialami seorang karyawati PLN bernama Yekti Kurniasih yang di-PHK gara-gara memiliki hubungan perkawinan dengan suaminya yang juga bekerja di PLN wilayah Mamuju Sulawesi Selatan pada tahun 2014 lalu.

Awalnya, Yekti dan suaminya bertemu di sebuah diklat yang diselenggarakan PLN saat sama-sama masih sendiri. Lalu, mereka berpacaran dan akhirnya memutuskan untuk menikah. Akibat perkawinan ini, Yekti di-PHK, karena di dalam peraturan perusahaan PLN setempat dilarang adanya ikatan perkawinan.

Yekti tidak terima di-PHK dikarenakan dirinya dan suaminya tidak sekantor dan berbeda wilayah meskipun sama-sama bekerja di PLN. Menurutnya, karena berbeda wilayah tidak mungkin ada benturan kepentingan yang akan menimbulkan masalah. Pihak perusahaan pun ketika ditanya alasan PHK menjawab bahwa larangan itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan di PLN.

Alhasil, Yekti beserta teman-temannya yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, dan Muhammad Yunus yang sebagian besar pengurus Serikat Pegawai PLN wilayah Palembang dan Jambi “mengadukan” nasibnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.    

Salah satu pemohon Jhoni Boetja merasa dirugikan akibat berlakunya Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu. Sebab, PHK dengan alasan menikahi sesama pegawai dalam satu perusahaan melanggar hak seseorang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.    

“Ketentuan pasal itu karena kehilangan pekerjaanya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” kata Jhoni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (22/2). Suhartoyo didampingi Maria Farida Indrati dan Aswanto sebagai anggota Majelis Panel.

Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi,“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Jhoni menilai Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13 Tahun 2003 selain bertentangan dengan konstitusi juga bertentangan UU lain, seperti UU Perkawinan, UU HAM. Baginya, larangan perkawinan sesama pegawai dapat digunakan perusahaan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia khawatir saat ini ada sekitar 50 orang yang bekerja di PLN setempat yang sedang menjalin hubungan asmara dan kemungkinan berjodoh, lalu menikah, berpotensi untuk di-PHK. “Seolah mereka takut di-PHK jika menikah. Karena itu, kita minta agar Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan itu dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” pintanya dalam persidangan.

Masukan Majelis
Menanggapi permohonan, Suhartoyo meminta agar materi pemohonan ini dielaborasi lagi agar mudah dipahami alasan konstitusionalnya. “Walau sebenarnya intinya kami sudah paham,” kata Suhartoyo.

Dia mengingatkan permohonan ini harus lebih dijelaskan lagi kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon. Misalnya, uraian keterangan/penjelasan ketika awal masuk kerja di PLN apakah tidak  pernah  ada semacam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang melarang perkawinan antar pegawai.

“Pemohon hanya mengutip frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan… Tetapi, tiba-tiba langsung diputuskan dengan minta dibatalkan,” kata Suhartoyo.

Menurutnya, pasal yang dimohonkan pengujian yang menjadi alasan para pemohon sepertinya memang wilayahnya untuk menegakkan asas kebebasan berkontrak. Sebab, asas kebebasan berkontrak menjamin setiap orang bebas membuat perjanjian apapun sepanjang disepakati kedua belah pihak.

“Kalau para Pemohon meminta pasal itu dihilangkan, nanti tidak ada lagi perlindungannya. Bagaimana orang kalau mau bekerja, aturannya apa yang dipakai? Makanya, ini harus disempurnakan kembali permohonannya,” sarannya.

Anggota Majelis Panel Maria Farida Indrati mempertanyakan pertentangan pasal yang diuji dengan konstitusi? Ketika seseorang mulai bekerja dan pada waktu itu ada perjanjian kerja, ada peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebut perkawinan antar pegawai memang dilarang. Sebab, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja menjadi pengikat antara calon pekerja dan pemberi kerja (PLN) seperti halnya UU.  

“Saat mendaftar kalau calon pegawainya tidak mau, ya tidak usah menjadi pegawainya. Jadi, apakah ini bertentangan UUD 1945. Ini harus dipikirkan kembali ya,” sarannya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58ad893020b4b/ketika-phk-akibat-perkawinan-sesama-pekerja-dipersoalkan