KONSULTAN HUKUM MOHAMAD YUSUP, SH.,LL.M.

Berkomitmen Memberikan Jasa Hukum Secara Profesional

Selasa, 26 April 2016

SOAL UJIAN AAKHIR SISTEM HUKUM INDONESIA

Fakultas                                : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi    : Administrasi Negara
Mata Kuliah                          : Sistem Hukum Indonesia
Kode Rombel                      : AN.2.A
SKS                                        : 3 sks
Semester                              : II (dua)
Dosen                                    : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian                             : TERTUTUP

SOAL UJIAN
  1. Dalam kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian? 
  2. Dalam Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo-Amerika) sumber hukum utamanya adalah  yurisprudensi. Jelaskan apa yang dimaksud dengan yurisprudensi dan apa perbedaan yurisprudensi dalam sistem Anglo Saxon dengan yurisprudensi di Indonesia. 
  3. Sebutkan secara berurutan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan (pasal 7 (1) uu 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan) ! 
  4. Jelaskan oleh saudara proses pengusulan hingga pengesahan sebuah UU ! 
  5.  Dalam Pasal 1 UU 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) Produk hukum presiden meliputi ? 
  6.  Sebutkan dan jelaskan 3 komponen dalam sistem hukum Indonesia ? 
  7.  Azas materi muatan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah keadilan serta kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan jelaskan mengenai dua asas tersebut ! 
  8.  Yurisprudensimenurut Kansil dibagi 2 yakni Yurisprudensi tetap dan Yurisprudensi tidak tetap, jelaksan definisi Yurisprudensi menurut Kansil dan jelaskan pembagian Yurisprudensi menurut Kansil tersebut ! 
  9.   Jelaskan ! yang dimaksud Hakim bersifat Pasif dan jelaskan pula yang dimaksud hakim dilarang menolak perkara ! 
  10. Sebutkan persamaan dan perbedaan hukum adat dan kebiasaan ! 
  11.  Asas apa yang berlaku ketika terdapat konflik Perundang –Undangan serta asas apa yang berlaku ketika terjadi konflik antar UU dengan UU ? serta jelaskan maksud asas tersebut ! 
  12.  Sumber hukum formil meliputi ? 
  13.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan DWINGEN RECHT dengan REGELEND RECHT? 
  14.  Berdasarkan isi nya Hukum dibagi atas Hukum Privat dan hukum Publik , jelaskan !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar