Fakultas :
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik STISIP BANTEN RAYA
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah :
Pengantar Ilmu Hukum
SKS :
3 sks
Semester :
I (satu)
Dosen : Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian :
LISAN
KISI-
KISI SOAL UJIAN
1. Aristoteles
menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON, jelaskan maksud dari istilah
tersebut? Dan alasan apa yang mendorong manusia untuk bermasyarakat?
2.
Menurut Prof. Mr. Dr. L J van Apeldoorn, adalah tidak mungkin
memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu. Kendati demikian banyak sarjana
hukum mencoba memberikan definisi tentang apa itu hukum. Uraikan satu definisi
hukum, dan dari siapa definisi tersubut dibuat?
3.
Kendati
tidak dapat ditarik definisi yang sama tentang apa itu hukum, namun Dapat
diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi berupa kesamaan unsur-unsurnya, sebutkan unsur-unsur hukum?
4.
Dalam
kaitanya dengan pembahasan fungsi dan tujuan hukum, hukum ditujukan untuk
memberikan keadilan dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya sering kali
terdapat dilema antara mengutamakan keadilan atau kepastian, berikat pendapat
saudara ketika terjadi konflik anatara keadilan dengan kepastian?
5.
Dalam literatur dikenal beberapa teori tentang Tujuan
hukum Antara lain adalah Teori Etis
dan teori utilitis. Jelaskan yang dimaksud kedua teori tersebut..?
6.
Tentang isi
keadilan sukar untuk memberi batasannya. Aristoteles membedakan adanya dua
macam keadilan, yaitu, Justitia
distributive
dan Justitia Commutativa, jelaskan maksud keduanya.. ?
7.
Sumber
hukum formil adalah tempat dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum, atau tempat dimana hukum dapat ditemukan. Sebutkan sumber hukum formil ?
8.
Berikan
penjelasan mengeni apa itu subjek hukum dan objek hukum, serta perbedaan
peristiwa hukum dan perbuatan hukum ?
9. Dimanakah
letak Asas hukum menurut Prof. Sudokno ? dalam hal terjad konflik dalam
peraturan perundang-undangan asas apa yang dipergunakan? Jelaskan!
10. Dalam
konsep besar sistem hukum dunia Indonesia cenderung menganut sistem hukum apa ?
jelaskan pula perbedaan mendasar antara sistem hukum anglo saxon sengan erola
continental?
11. Berikan
pendapat anda mengenai penegakan hukum di indonesia dalam sudut pandang konsep
Das sollen dengan das sein?