Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan/Program Studi : Administrasi Negara
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara
Kode Rombel : AN.6.A
SKS :
2
sks
Semester : VI (enam)
Dosen :
Mohamad Yusup, S.H.,LL.M.
Sifat Ujian : TERTUTUP
Peraturan:
1.
Berdoalah
sebelum mengerjakan soal ujian.
2.
Mahasiswa
dilarang membawa HP dan atau menggunakan HP selama ujian (guna terlaksananya ketentuan ini maka dimohon kepada Panitia Pengawas
Ujian agar memerintahkan mahasiswa agar meletakkan tas & HP nya di depan
Papan Tulis) .
3.
Pengawas
tidak akan menegur atas pelanggaran yang dilakukan, namun akan menjadi catatan
keras atas pelanggaran yang dilakukan dan melaporkannya ke Dosen Pengampu Mata
Kuliah.
SOAL
UJIAN
1.
Hukum tata negara dapat dimaknai dalam arti luas dan dalam atri sempit, berikan penjelasan
anda!.
2.
Menurut Herman Heller pengertian konstitusi dapat dilihat
dari tiga pengertian, yakni konstitusi dalam arti Politis sosiologis, yuridis,
dan tertulis, berikan penjelasan!
3.
Jelaskan menurut saudara arti pentingnya
konstitusi bagi suatu negara?
4.
Jelaskan apa yang
anda ketahui tentang Piagam Madinah sebagai konstitusi ? dan nilai-nilai apa
yang terdapat dalam Piagam Madinah?
5.
Berikan penjelasan
mengenai materi muatan Konstitusi menurut A.A.H.
Struycken ?
6.
Nawiasky
dalam Theorie stufenaufbau (teori
batu piramida) menjelaskan tentang Staatsfundamental Norm dan Staatsgrundgesetze, jelaskan maksud dan kerurusan dua konsep tersebut dalam
hirarki peraturan hukum dan kontekskan dengan konstitusi di Indonesia !
7.
Sumber hukum tata Negara dibedakan menjadi Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil, deskripsikan penerapan sumber HTN
dalam sebuah kasus HTN?
8.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam HTN
umumnya ada 5 sumber yang diakui sebagai sumber hokum, sebutkan?
9.
Pasal
7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menentukan bentuk-jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, sebutkan secara sistematis!
Selamat Mengerjakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar